Hakim Vonis Hukuman 10 Tahun Pada Pria Yang Gauli ABG Kenalan Lewat Facebook

Tak Berkategori

Min.co.id-Yuh (32) divonis hukuman 10 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan oleh hakim pengadilan negeri Indramayu pada sidang putusan (14/02/2018) kemarin akibat perbuatannya menggauli anak dibawah umur.

Ia dikenai pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2012 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan.

Pada fakta persidangan, majelis hakim membacakan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya Gustiar, bahwa korban dan terdakwa melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka.

Majelis hakim juga membacakan keinginan kuasa hukum agar terdakwa dibebaskan atau dikurangi hukuman seringan-ringannya karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa korban masih di bawah umur.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Eko Purwanto usai sidang mengatakan sesuai dakwaannya, bahwa saat kejadian korban baru berusia 16 tahun 7 bulan yang artinya masih dibawah umur.

Eko juga menjelaskan kronologi kejadian asusila tersebut “Awalnya seorang siswi SMA inisial DES (16) berkenalan dengan seorang pria YUH (32) dari jejaring sosial Facebook hingga mereka menjalin hubungan kekasih lewat dunia Maya.”

“Setelah menjalin hubungan kurang lebih 1 bulan melalui Facebook dan telepon, tepatnya pada tanggal 22 Juli 2017, YUH yang berdomisili di Surabaya berangkat menuju Indramayu untuk menemui DES.”

“Sesampainya di Indramayu YUH dan DES bertemu di Mushola dekat rumah DES dan mengajak DES untuk jalan-jalan.”

“Dalam pertemuan tersebutlah YUH membujuk Des untuk melakukan hubungan intim dengannya.Yuh memaksa Des masuk ke sebuah hotel yang ada di wilayah Jatibarang Indramayu. Awalnya Des menolak.”

“Namun karena bujukan dari YUH yang mengatakan ingin menikahi Des dan akan bertanggung jawab jika DES sampai hamil, akhirnya DES pun mau di ajak berhubungan intim hingga sebanyak dua kali di tempat yang sama.” Jelas Eko.

Kejadian tersebut diketahui oleh keluarga korban dan masyarakat yang kemudian melaporkan YUH ke pihak berwajib.(niken)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *