Dianggap Banyak Kecurangan Hasil Pilwu, Ratusan Warga Gelar Unjuk Rasa di DPRD Kabupaten Indramayu

Tak Berkategori

Min.co.id-Ratusan warga dari Desa Singajaya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu, mereka menolak hasil pemilihan kuwu yang dianggap banyak kecurangan dan pelanggaran. Kamis, (4/1)

Diiringi kumandang takbir Kordinator aksi, Dulyani dalam orasinya meminta kepada DPRD Kabupaten Indramayu agar menindak lanjuti temuan-temuan pelanggaran dalam proses tahapan pemilihan kuwu di Desa Singajaya.

Dulyani mengklaim pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan yang diduga dilakukan panitia pemilihan kuwu dan calon kuwu terpilih.

” Melalui Tim Advokasi kami akan menuntut keadilan. Kami akan proses secara hukum,  ” katanya.

Aksi yang mendapatkan pengawalan dari Polres Indramayu berlangsung tertib. Tampak beberapa perwakilan warga diterima langsung oleh Anggota Komisi I Ahmad Mujani Nur dari Fraksi PKB, untuk menyampaikan dokumen bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan proses penyelenggaraan pemilihan kuwu di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Dikonfirmasi terpisah Anggota Komisi I Ahmad Mujani menyatakan pihaknya sebagai wakil rakyat akan tetap menerima aspirasi masyarakat tanpa membeda-bedakan asal usul, golongan mana pun berhak mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Indramayu.

” Terkait tuntutan masyarakat Desa Singajaya, kami atas nama Komisi 1 akan mempelajari tuntutan yang disampaikan. Sebab, tuntutannya banyak dan sudah dijilid, ” katanyaMenurut Mujani pihaknya akan mempelajari tuntutan, jika sudah ranah pidana dan perdata kami serahkan ke pihak penegak hukum dan pihak lainnya.

Adapun terkait ketidakseriusan, kata Mujani, pihaknya akan mengundang Panitia Pemilihan Kuwu Desa Singajaya, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun sebelumnya harus dikaji dan mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD Indramayu.

” Setelah dikaji dan mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD kami akan mengundang pihak panitia dan DPMD. Sebab, tata tertib DPRD harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD, ” pungkasnya. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *