KPU : Silahkan Gugat.Yang Mempermasalahkan SIPOL

Tak Berkategori

Min.co.id,Jakarta-Dalam menghormati langkah beberapa partai politik yang melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Wahyu Setiawan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mengatakan,mempersilahkan bila ada pihak yang ingin menggugat , dengan melalui jalur Mahkamah Agung (MA).

“Untuk Pihak- pihak dipersilahkankan yang mempermasalahkan sipol (sistem informasi partai politik), tapi mekanismenya lewat MA,” kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).

Untuk melakukan penyusunan PKPU , melibatkan banyak pihak seperti DPR, pemerintah, dan lainnya. PKPU yang di dalamnya memuat kewajiban sipol dibahas sesuai prosedur,” hingga sampai sekarang belum ada yang mempermasalahkannya ke MA.jelasnya

“pada prinsipnya KPU menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh oleh seluruh parpol dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang diajukan saat ini”,ungkap wahyu (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *