DPR: Ambang Batas 20 Persen Bertentangan Dengan UUD 45

Tak Berkategori
Min.co.id,Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) dapat merusak sistem demokrasi Indonesia, bila tidak membatalkan sistem presidential treshold (PT) 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria menegaskan, dengan ketentuan 20 persen dalam UU 7/2017 tentang Pemilu akan membuat hak sebagai warga negara untuk dapat dipilih menjadi hilang.

“Jelas (dapat merusak dmeokrasi,red), MK ini kan sudah seperti malaikatnya konstitusi, kami berharap sebagai malaikat penyabut nyawa bisa adil dan memang harus adil, dan kami masih berharap MK dapat adil, dan menjunjung tinggi independensinya bagi bangsa dan negara,” kata Riza di Jakarta, Senin (23/10).

Dia menegaskan, ambang batas 20 persen sangat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya setuju kalau 20 persen itu banyak melanggar ketentuan peraturan, yakni melanggar UUD 1945, dimana dikatakan bahwa bangsa ini berdemokrasi ,berlandasan hukum, berdasarkan kedaulatan, kesamaan hak dan kesetaraan dalam kesempatan, dan itu banyak dilanggar kalau dia tetap 20 persen,” paparnya.

Tak hanya itu, ketentuan 20 persen hanya dikooptasi oleh partai-partai tertentu, tujuannya supaya tidak ada calon presiden lainnya, selain calonnya sendiri.

“20 persen itu juga melanggar HAM yang dikurangi, tidak memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa,” tandas Riza.

sumber:RMOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *