Min.co.id,Bandung- Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Meringkus Komplotan Pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) Mobil,Kasus tersebut berawal pada saat tim cyber berseluncur di dunia maya,disitu ditemukan kejanggalan dari seseorang warganet menjual mobil dengan harga dibawah pasaran.
Dari Akun Facebook bernama “Rudin Remington” Mengiklankan Mobil dengan jaminan” aman” dan dijamin Kendaraan lengkap dengan surat suratnya,”Dari dasar inilah timbul kecurigaan dan langsung kita cari tahu”,Ujar Agung yang Didampingi DIR rekrimsus Polda jabar,Kombes Samudi.
Bermodalkan petunjuk berupa salah satu foto mobil yang diunggah warganet tersebut, polisi menelusuri ke Samsat. Setelah dicek, ternyata nomor polisi mobil tersebut tidak terdaftar.”Sehingga kami mengindikasikan ini merupakan tindak pidana pemalsuan,” kata dia.
Polisi langsung menangkap pemilik akun, inisial HH (21). Selain pria tersebut, tim turut meringkus R (32) di kawasan Kabupaten Bandung pada Kamis (28/9) lalu. Keduanya berkomplot.
“Dari R diketahui bahwa memang benar adanya tindak pidana pemalsuan STNK. Kita juga temukan rekapan pemesanan pembuatan STNK dari yang bersangkutan,” katanya.
Polisi mengembangkan kasus tersebut. Penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa STNK tersebut dibuat oleh seseorang berinisial M (43) di Karawang. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus M di kediamannya.
“Ternyata setelah diperiksa, tersangka pembuat STNK palsu ini termasuk DPO (daftar pencarian orang) Ditreskrimum yang pemalsuan motor gede kemarin. Jadi memang berkaitan,” kata dia.
Hasil pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit mobil, 8 ponsel dan 328 lembar STNK. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiganya terancam hukuman 6 tahun bui.
(dtk/red)