Dari Mana Kopi Hingga Karet yang Dibarter Sukhoi?

Tak Berkategori

Min,co.id,Jakarta – Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perdagangan terus mematangkan kesepakatan barter antara pesawat tempur Sukhoi Su-35 dengan hasil perkebunan. Sebanyak 11 pesawat Sukhoi senilai US$ 1,14 miliar sekitar Rp 15,16 triliun dengan kurs Rp 13.300/US$, akan dibarter dengan komoditas dari Indonesia.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan hasil perkebunan atau pun produk lain yang akan dibarter dengan pesawat itu diatur oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Pemasoknya, bisa swasta maupun BUMN.

“Apakah ini hanya BUMN? Tidak. Kami tidak hanya BUMN saja. BUMN yang kami tetapkan sebagai koordinator yaitu PT PPI, dia jadi koordinator. Ada perimbangan, bukan semua BUMN,” ujar Enggartiasto ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta.

“Kita harus ada kombinasi untuk itu. Swasta harus diberikan peran yang cukup seperti perintah Bapak Presiden kepada kami, berikan peran yang sama, jangan hanya dimonopoli oleh BUMN, itu kan catatan,” lanjut pria yang akrab disapa Enggar itu.
Beberapa komoditas yang ditawarkan yakni produk perkebunan beserta turunannya, yakni karet, minyak sawit atau CPO, mesin, kopi, kakao, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.

Menurut Enggar,komoditas tersebut masih bisa bertambah jika Rusia menginginkannya”Saya sudah sampaikan ada opsi terbuka untuk menambah komoditi yang lain. Kan mereka meminta pertama kali karet,” jelas Enggar.

Seperti diketahui, pembelian alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) lewat barter ini merupakan pertama kali dilakukan dengan aturan baru, yakni UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang.

Dalam regulasi itu, setiap pengadaan Alpanhankam harus memenuhi minimal 85% kandungan lokal (ofset).

Sementara dalam pembelian Sukhoi Su-35, Rusia hanya memenuhi ofset 35% dari kewajiban 85%, sehingga pembelian pesawat tempur tersebut harus dibarengi dengan imbal beli sebanyak 50% dari nilai kontrak sebesar US$ 1,14 miliar itu.Saat ini kedua negara sudah menyepakati barter 50% dari nilai

pesawat Sukhoi dengan komoditas perkebunan lewat MoU, dan akan diteruskan menjadi perjanjian jual beli setelah pembahasan jenis komoditas, sekaligus valuasi harganya, disepakati. Dua perusahaan ditunjuk untuk melakukan barter tersebut yakni PT PPI mewakili Indonesia dan Rostec dari Rusia(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *