Min,co.id,Jakarta – Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perdagangan terus mematangkan kesepakatan barter antara pesawat tempur Sukhoi Su-35 dengan hasil perkebunan. Sebanyak 11 pesawat Sukhoi senilai US$ 1,14 miliar sekitar Rp 15,16 triliun dengan kurs Rp 13.300/US$, akan dibarter dengan komoditas dari Indonesia.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan hasil perkebunan atau pun produk lain yang akan dibarter dengan pesawat itu diatur oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Pemasoknya, bisa swasta maupun BUMN.
“Apakah ini hanya BUMN? Tidak. Kami tidak hanya BUMN saja. BUMN yang kami tetapkan sebagai koordinator yaitu PT PPI, dia jadi koordinator. Ada perimbangan, bukan semua BUMN,” ujar Enggartiasto ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Menurut Enggar,komoditas tersebut masih bisa bertambah jika Rusia menginginkannya”Saya sudah sampaikan ada opsi terbuka untuk menambah komoditi yang lain. Kan mereka meminta pertama kali karet,” jelas Enggar.
Seperti diketahui, pembelian alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) lewat barter ini merupakan pertama kali dilakukan dengan aturan baru, yakni UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang.
Dalam regulasi itu, setiap pengadaan Alpanhankam harus memenuhi minimal 85% kandungan lokal (ofset).
pesawat Sukhoi dengan komoditas perkebunan lewat MoU, dan akan diteruskan menjadi perjanjian jual beli setelah pembahasan jenis komoditas, sekaligus valuasi harganya, disepakati. Dua perusahaan ditunjuk untuk melakukan barter tersebut yakni PT PPI mewakili Indonesia dan Rostec dari Rusia(dtk)