Min.co.id-Jakarta: KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Cilegon, Banten. Penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi.
“Hari ini sejak pukul 10.00 WIB, secara paralel sejumlah tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah disegel,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu 24 September 2017.
Sejumlah lokasi itu adalah Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Kantor Klub Cilegon United FC (CU FC) dan beberapa ruangan di kantor PT Krakatau Industrial Estate (KIEC). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen perizinan.
“Dokumen perizinan yang terkait dengan PT KIEC,”
Usai penyitaan dokumen itu, Febri menyebut, penyidik akan mempelajari lebih lanjut. Ini untuk penguatan bukti dalam penyidikan. Sebelumnya, penyidik sudah menyita buku tabungan bank dan rekening koran CU FC.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Iman, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; pihak swasta, Hendry; Dirut PT Krakatau Industrial Estate (KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro; dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA), Bayu Dwinanto Utomo.
Para tersangka terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK sejak Jumat, 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut, Iman diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan di BPTPM Kota Cilegon yaitu rekomendasi amdal sebagai salah satu persyaratan pembagunan Mal Transmart.
Basaria mengungkapkan, suap terhadap Iman menggunakan modus baru. Pihak pemberi, yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club.
Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(metrotvnews)