Daftar Operasi Yang Di Tanggung BPJS Kesehatan

Min.co.id-Jakarta -Semua orang selalu berharap sehat selalu dan tidak pernah meminta sakit bahkan minta bpjs mencover biaya berobat kita,namun kita tidak tahu kapan kita akan sakit oleh karena itu daftar menjadi peserta bpjs adalah solusinya,hanya bpjs yang bisa mencover hampir semua jenis operasi,tidak harus kaya untuk menjadi peserta bpjs untuk anda yang kurang mampu juga bisa mendaftar bpjs dengan sistem PBI yang iuranya dibayari oleh pemerintah.

Sudah banyak masyarakat yang mendapat manfaat dari bpjs kesehatan atau KIS,sebagai bayangan saja misalnya anda sakit usus buntu dan jelas butuh operasi jika anda tidak jaminan kesehatan minimal untuk operasi akan menghabiskan dana 3 juta namun jika anda ikut bpjs/kis anda akan dicover dan biaya bisa minim sekali bahkan gratis namun anda juga harus pahami prosedur aturan yang berlaku di bpjs/kis.

Hampir semua operasi penyakit kronis atau ganas ditanggung bpjs kesehatan dan ini menjadi titik terang masyarakat yang selalu ketakutan akan mahalnya biaya berobat dirumah sakit,jika anda punya penyakit yang harus dioperasi atau dibedah silahkan gunakan bpjs/kis untuk berobat.

Langkah langkah berobat BPJS/KIS

1.Bawalah kartu kis/bpjs dan ktp ke puskesmas atau FKTP anda
2.Periksakan masalah kesehatan anda.
3.jika perlu dirujuk dan dioperasi maka anda akan mendapat surat rujukan yang bisa anda gunakan untuk kerumah sakit.

Anda bisa langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan dan juga pemeriksaan dipuskesmas dengan syarat Gawat darurat kriteria gawat darurat.

Berikut operasi yang ditanggung bpjs kesehatan

Operasi Jantung
Operasi Caesar
Operasi Kista
Operasi Miom
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Bedah Mulut
Operasi Usus Buntu
Operasi Batu Empedu
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Amandel
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen
Operasi Penggantian Sendi Lutut
Operasi Timektomi
Operasi ginjal

HAMPIR SEMUA OPERASI DITANGGUNG BPJS KECUALI DIBAWAH INI

OPERASI YANG TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

1.Operasi akibat kecelakaan lalu lintas, adalah ranahnya Jasa Raharja.
2.Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka), kecuali jika keloidnya menimbulkan komplikasi berbahaya.
3.Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan, atau ketagihan obat tertentu
4.Operasi di luar negeri.
5.Operasi yang tidak sesuai prosedur.
6.Operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.

CATATAN

1.Jika operasi akibat kecelakaan maka yang pertama mencover adalah jasa raharja besaran plafon adalah 10 juta jika habis yang cover berikutnya adalah bpjs kesehatan.

2.Tarif biaya operasi yang ditanggung bpjs kesehatan sesuai INCBGS yang sudah diatur dalam undang undang tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 – 5), dan tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).

3.Dalam hal klaim operasi bpjs tidak menerima klaim perorangan jadi klaim menjadi urusan rumah sakit terhadap bpjs kesehatan

4.Syarat untuk ke rumah sakit untuk operasi adalah kartu bpjs/KIS foto copy KTP dan surat rujukan,jika gawat darurat maka tidak perlu surat rujukan.

5.Tidak hanya operasi saja yang ditanggung bpjs bahkan sampai ke Obat dan juga fasilitas kesehatan seperti kaca mata dan lain sebagianya,namun ada prosedur dan aturan

6.Hanya BPJS yang hampir semua mengcover biaya operasi beda jauh dengan asuransi swasta itulah kelebihan bpjs kesehatan (info BPJS Kesehatan)

Komentar

News Feed