min.co.id/jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) perlu mempermudah sinergi TNI dengan Polri.
“RUU ini perlu memberikan gambaran suatu ruang yang cukup luas untuk manuver TNI bersama Polisi agar bisa memadukan satu sinergi yang kuat,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/9).
Wiranto juga mengingatkan agar ketentuan yang tertuang dalam UU Terorisme itu nanti hendaknya tidak memuat aturan-aturan yang bersifat kaku.
“Karena teroris itu melawan tidak pakai aturan. Mereka bebas bergerak menyerang beraksi, kalau kita terpaku pada aturan yang sangat kaku, kita tidak bisa menyelesaikan masalah itu,” terang mantan Panglima TNI itu.
Menko Polhukam turut berpesan agar peran TNI dalam aturan tersebut juga tidak dirinci dengan terlalu detil.
“Kita katakan jangan terlalu detil, karena kalau detil itu justru membatasi gerakan-gerakan melawan Terorisme yang kemungkinan sangat beragam variabelnya, dan bermacam-macam,” kata Wiranto.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) Muhammad Syafii mengatakan kelak pelibatan TNI dalam perlawanan terhadap terorisme akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut dia, Perpres tersebut akan mengatur mengenai rincian langkah-langkah dan waktu pelibatan TNI dalam menghalau aksi teror ini.
“Pemerintah akan mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini,” jelas Syafii.
(antara)