min.co.id/depok – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan kembali menenggelamkan kapal-kapal asing yang terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia sebagai upaya memberantas penangkapan ikan di laut secara tidak sah (illegal fishing).
“Saat ini ada sekitar 90 kapal-kapal asing yang akan ditenggelamkan, menunggu adanya ketetapan hukum,” kata Susi usai memberikan kuliah umum yang bertajuk “Illegal Fishing dan Respon Indonesia” di FISIP UI Depok, Selasa (12/9).
Susi mengatakan, kemungkinan besar tahun ini juga kapal-kapal asing tersebut akan ditenggelamkan.
“Saya belum bisa memastikan penenggelaman kapal ini dilakukan pada bulan Oktober atau bulan lainnya, karena masih menunggu penetapan,” jelas Susi.
Menurut Susi, kapal-kapal asing ini dari berbagai Negara. Namun tidak sesuai dengan Bendera yang ada di kapal.
“Ada kapal Vietnam berbendera Malaysia atau kapal Thailand tapi berbendera Afrika,” katanya.
Mengenai bobot dari kapal asing, menteri Susi mengatakan beragam mulai dari 70 GT, 120 GT sampai 200 GT. Kapal Vietnam biasanya kecil, Thailand besar dan Tiongkok lebih besar lagi.
Menurut Susi, untuk kapal trawl satu kali tangkap ikan bisa mencapai antara 30 ton, 70 ton samapi 100 ton.
(antara)