Rumah Sakit Swasta Dituntut Siap Hadapi Era JKN

 min.co.id,Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Susi Setiawaty mengatakan, dari total 1.719 rumah sakit swasta, ternyata hanya 1.250 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola   Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sementara di sisi lain seluruh rumah sakit swasta wajib ikut BPJS Kesehatan mulai 2019, mendatang. Menjelang 2019, rumah sakit swasta terutama yang tergabung dalam ARSSI terus melakukan persiapan mulai dari sistem maupun sarana medis yang mengikuti aturan Clinical Pathway.

Hal ini dikatakan Susi Setiawaty pada Seminar Nasional IV dan Healthcare Expo III, di Jakarta.

Contoh persiapan sistem, kata dia, yakni adanya standard pelayanan minimal yang bukan hanya disiapkan pihak rumah sakit serta dokternya, tetapi juga harus dilakukan klinik.

Namun saat ini yang menjadi persoalaan ada beberapa hal yang dihadapi RS swasta dalam melayani peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni soal ketersediaan obat yang hingga kini masih banyak yang harus diperbaiki.

Persoalannya, kata dia, pengelola rumah sakit swasta belum menerapkan e-purchasing. Jadi selama selama ini membeli obat lewat manual saja, bukan online.

”Hal seperti inilah yang membuat rumah sakit swasta sering kesulitan obat, Kemudian rumah sakit swasta cari padanan formula di rumah sakit masing-masing,” sebutnya.

Masalah lainnya, terkait akreditasi rumah sakit. Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan JKN harus terakreditasi. Nah, kewajiban itu diberikan waktu sampai 2021.

Hal yang juga menjadi masalah yakni sumah sakit swasta membiayai semua kebutuhan operasionalnya termasuk ruang ICU yang membutuhkan investasi cukup besar.

Sementara di era JKN, rumah sakit dituntut menambah fasilitas tersebut. “Untuk tempat tidur ICU, ventilator saja sudah ratusan juta,” ucapnya. (sindonews)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *