Walikota Tegal di Tahan KPK

Tak Berkategori

min.ci.id/jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga Tersangka selama 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi Pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8) malam.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut antara lain Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.

“Untuk tersangka SMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1, AMH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan CHY ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Basaria.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan Total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa Kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari Proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *