min.co.id/sidoarjo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terbiasa merokok kini harus mengetahui tempat-tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Apabila ketahuan merokok tidak pada tempatnya, maka mereka akan dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, berupa penghentian pemberian tunjangan kinerja hingga denda Rp 25 juta. Kawasan-kawasan tersebut telah ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Dalam perda tersebut, KTR diberlakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sampai angkutan umum. Sedangkan KTM diberlakukan pada tempat yang menyediakan ruang khusus merokok.
Ruangan tersebut harus memenuhi ketentuan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011. Seperti memiliki sirkulasi udara yang memadai dan dilengkapi dengan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
Auditor Inspektorat, Suyitno, mengatakan ada tim gabungan pengawasan tempat-tempat KTR maupun KTM. Tim gabungan akan berkeliling ke instansi-instansi OPD yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Tim tersebut akan melihat sejauh mana pelaksanan KTR maupun KTM dijalankan. Apakah seluruh OPD maupun PNS Sidoarjo mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
“Tim gabungan tersebut masih disusun dan kemungkinan dari instansi terkait. Seperti dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Satpol PP maupun Bagian Hukum Setda Sidoarjo,” tutur dia
(lip6)