min.co.id/makasar – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi menyita 5,5 juta batang rokok ilegal. Rokok tanpa label bea cukai asli itu bernilai Rp 2,7 Miliar.
“Petugas kami mengamankan dua sopir truk berinisial SF dan SR dan rokok berjumlah sekitar 5,5 juta batang rokok bermerek SIP dan Surya Indah, yang dilekati pita cukai palsu. Nilai cukai yang dipalsukan mencapai Rp 2,7 Miliar,” ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sulawesi Agus Amiwijaya dalam keterangan pers di kantornya jalan Satando, Makassar, Kamis (17/8).
Penangkapan bermula saat petugas Bea dan Cukai mengamankan mobil pick up yang dikemudikan sopir berinisial MA, yang mengangkut 20 karton rokok atau setara 320 ribu batang rokok berbagai merek, pada Selasa (15/7). Pengemudi itu ditangkap tidak jauh dari Pelabuhan Makassar.
Petugas intelijen Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi bersama anggota Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan pengembangan dari temuan awal. Petugas lalu menemukan truk kontainer berisi jutaan batang rokok di daerah Bontosunggu, Kecamatan Bantimurung, Maros, pada Rabu (16/8). Rokok ilegal tersebut diketahui dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Makassar.
Agus menyebutkan ribuan pak rokok tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa daerah, seperti Soppeng, Bone dan sekitarnya. Dalam kemasan rokok SIP tertera asal produksi di Kabupaten Soppeng, daerah yang dikenal sebagai produsen tembakau di Sulsel. Padahal, diketahui tembakau rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa.
Pelaku dikenakan pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya. Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi.
(detik | red)