min.co.id/surabaya – Ahmad Suryadi (35) asal Dusun Kemuning Tengah, Desa Palesanggar Kampung Aeng Odik, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Madura, harus berurusan dengan Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, lantaran aksi ugal-ugalannya di jalan, Rabu (9/8).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, Ahmad Suryadi dihentikan polisi lantaran saat melintas di Taman Bungkul Surabaya berkendara secara ugal-ugalan.
“Waktu diperiksa perlengkapannya, baru diketahui kalau plat nomer kendaraan adalah palsu,” kata Lily kepada wartawan, Kamis (10/8).
Atas temuan tersebut, anggota Satlantas menyerahkannya ke Tim Anti Bandit untuk ditidak lanjuti. Sedangkan hasil pemeriksaan polisi baru mengetahui kalau mobil Vios warna hitam tersebut ternyata ditempel dua pasang plat nomor.
“Plat nomer itu milik mobil lain, lalu dipasang ke mobilnya,” imbuhnya.
Sementara ketika polisi melakukan pengecekan pada nomor mesin dengan sistem online STNK Nomor. Diketahui STNK yang dipegang Ahmad Suryadi adalah milik seorang yang tinggal di Cijantung Jakarta.
“Kita akan kembangan atas kepemilikan STNK dan siapa pemilik mobil sebenarnya. Yang jelas, dia ini memakai dokumen palsu dan dikenakan pasal 263 ayat 2 hukuman enam tahun penjara,” pungkas mantan Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak.
(tribratanews | red)