Min.co.id, Indramayu-Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah ,Memperingatkan,bahkan meminta untuk ditindak dan di proses secara hukum terhadap pungutan parkir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Indramayu.
Pungutan parkir di Disdukcapil sebelumnya berpijak pada Peraturan Daerah ( Perda) No 1 tahun 2016 tentang pajak daerah,itu tidak di benarkan Dan Undang Undang No 28/2009, tertuliskan dengan jelas. tidak boleh ada pungutan atau restribusi di area pemerintahan,tegasnya.
Sementara itu ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat mengaku sudah mengirimkan surat beberapa kali ke kantor pemerintah tersebut utk tidak melakukan pungutan atau restribusi di halaman kantor milik pemerintahan.
Taufik menegaskan “,kalaupun masih ada itu adalah ulah oknum ,kalau itu kelembagaan sudah kami tutup”.
“Untuk Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP)
dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketika ada yang tidak sesuai laporkan saja”, ungkap Bupati. (ach)