Senin, 23 Desember 2024

Dirjen PUPR : Jangan Buat Aturan Sendiri

 Min.co.id,Jakarta – untuk mewujudkan pembangunan sejuta rumah ,Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), meminta pengembang perumahan bersubsidi ikut meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai konsumen.

“Salah satunya dengan cara meminimalkan aturan terkait biaya tambahan  untuk peningkatan kualitas bangunan,” jelas Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Syarif Burhanuddin.

Syarif menjelaskan, pengembang jangan ikut menciptakan aturan baru di luar aturan resmi yang ada. Berbeda halnya aturan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ada di perbankan, serta aturan untuk pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, biaya-biaya tersebut tentu sangat berpengaruh pada minat konsumen untuk membeli rumah subsidi.

Persyaratan tambahan, seperti biaya peningkatan kualitas rumah bersubsidi, imbuh Syarif, memang tidak dilakukan oleh semua pengembang. Ada juga pengembang yang benar-benar mematok harga rumah bersubsidi sesuai dengan harga jual yang dipatok oleh pemerintah.

“Jangan lagi tambah aturan yang tidak menjadi kewajiban pembeli rumah. Memang biaya itu tidak diciptakan oleh semua pengembang. Kalau bisa aturan yang memang tidak jadi aturan formal, seperti tambahan biaya, diletakkan dalam bagian uang muka yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah di awal pembelian sehingga tidak memberatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syarif menuturkan, dirinya pernah melihat langsung di Makassar ada pengembang yang mensyaratkan pembeli rumah bersubsidi harus membayar uang muka di angka dua digit dalam nilai jutaan rupiah.  Padahal harganya rumah bersubsidi yang di patok pemerintah berkisar di angka Rp115 jutaan.

“Rumah subsidi yang dibangun bahkan plafonnya tidak terlalu sempurna dan lantainya hanya lantai biasa. Dan pengembang perumahan tersebut minta konsumen membayar biaya tambahan peningkatan kualitas bangunan. Tentu masyarakat yang akan membeli rumah keberatan,” tandasnya.

Diserahkan pada Masyarakat
Menurut Syarif, masalah peningkatan kualitas rumah seharusnya diserahkan kepada masyarakat saja dan tidak harus dimasukkan dalam pilihan pembiayaan yang harus dibayarkan oleh konsumen. Sebab, masyarakat yang membeli rumah bersubsidi tentu kemampuan pendanaannya sangat terbatas.  Berbeda halnya dengan rumah kelas menengah atau rumah mewah yang pembelinya memiliki kemampuan pendanaan yang cukup banyak.

“Kami harap pengembang dapat menyediakan serta membangun rumah yang layak dengan harga yang terjangkau. Dengan membangun rumah bersubsidi maka pengembang ikut berperan dalam Program Satu Juta Rumah dimana sebanyak 700.000 unit diperuntukkan bagi MBR dan sisanya 300.000 unit untuk non MBR,” katanya.(RH/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!