Pemkab Indramayu Biayai BPJS Warga Tidak Mampu

Tak Berkategori

“Warga yang tidak mampu yang akan di cover oleh APBD ini harus membayar premi kelas III untuk satu bulan pertama sebanyak jumlah anggota keluarga dengan premi per jiwa Rp. 25.500. Namun bagi warga masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk membayar premi pertama, maka dapat minta bantuan ke Yayasan Gempur Gakin dan Baznas Indramayu,” Lanjut Anna.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dr. Deden Boni Koswara menjelaskan, system yang akan berlangsung mulai 1 Agustus 2017 ini dalam perjalannya akan terus mengalami perbaikan sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Indramayu.

“Sambil berjalan kita benahi, tujuan utama merubah KASEP ke BPJS ini bisa terlaksana sehingga coverage layanan bisa berlaku secara menyeluruh, beban APBD juga tidak terlalu berat, dan operasional rumah sakit bisa berjalan lancar,” harap Deden.

 

(Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *