Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak main-main dalam memproteksi masyarakat yang tidak mampu dalam bidang kesehatan. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan mengalihkan peserta Kartu Sehat dan Pintar (KASEP) ke BPJS Kesehatan yang pembayaran premi bagi penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung oleh Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2017. Migrasi peserta KASEP tersebut karena selama ini cakupan hanya berlaku bagi 7 rumah sakit. Sedangkan dengan BPJS maka masyarakat akan memiliki jaminan kesehatan yang lebih baik dan bersifat universal (berlaku nasional). Selain itu, dengan migrasi KASEP ke BPJS maka akan lebih mengoptimalkan penggunaan APBD karena selama menggunakan KASEP terdapat permasalahan yang harus diurai dan mendapatakan penyelesaiannya.
“Untuk mengcover KASEP yang bersumber dari APBD setiap tahunnya terus mengalami peningkatan anggaran. Tahun 2017 kemaren mencapai 57,8 miliar, dengan migrasi ke BPJS ini berharap hasilnya bisa maksimal dan anggaran yang digunakan bisa lebih efektif. Saya minta seluruh jajaran Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, Rumah Sakit, Kecamatan, Kuwu, BPJS, dan semua pihak yang terlibat untuk serius dalam menjalankan kegiatan ini,” tegas Anna.