min.co.id/jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri BUMN 1999-2000 Laksamana Sukardi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
“Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/7).
Laksamana sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB dan tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini.
Sebelumnya Laksamana tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/7) lalu.
Selain memeriksa Laksamana Sukardi, KPK juga akan memeriksa Wandy Wira Riyadi dari unsur swasta sebagai saksi juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.