“Asap dengan kandungan partikulat tinggi juga dipercaya dapat mengganggu tumbuh kembang janin. Karena itu berkaitan dengan HAN di Riau, Jikalahari mengajukan sejumlah permintaan pada Menteri PPPA dan Gubernur Riau terkait Riau tidak cukup sehat untuk pertumbuhan dan perkembangan anak-anak karena lingkungan hidupnya rusak dan tercemar,” katanya.
Jikalahari juga menyoroti tingginya tindak kekerasan, menikah di usia muda, kasus trafficking hingga akta kelahiran bayi yang masih rendah. LSM ini menyerukan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk memperbaiki lingkungan hidup di Riau agar lebih sehat dan pro tumbuh kembang anak.
Gubernur Riau harus melindungi anak-anak dari bencana ekologis (banjir dan asap) dengan segera melaksanakan komitmen yang telah disepakati dalam Nota Kesepakatan Perdamaian pascagugatan citizen lawsuit sepanjang 2017. Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau juga diharapkan memperbaiki tata kelola lingkungan hidup di Riau dengan cara menjalankan rencana aksi Gerakan Nasional penyelamatan Sumber Daya Alam-Komisi Pemberantasan Korupsi (GNPSDA-KPK).
Selain itu membentuk Tim Perbaikan Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melibatkan publik dan KPK.
“Kebijakan tersebut perlu ditempuh untuk melindungi kepentingan anak sebagai aset dan generasi bangsa dimasa datang yang bisa mendapatkan haknya untuk terlindung dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan,” katanya.
(Antara)