Untuk itu pihaknya bersama berbagai LSM pada tahun 2015 mengajukan peninjauan kembali terhadap pasal 7 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pihaknya meminta menaikkan batas usia perempuan menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
Dalam pasal tersebut disebutkan batas usia perkawinan pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Pasal tersebut pun dianggap bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan batas usia menikah anak minimal 18 tahun.
“Sayangnya tahun itu kita melihat hakim lebih menggunakan pertimbangan agama ketimbang undang-undang yang berlaku,” ujar Dian.
Tak berhenti sampai di situ, tahun 2016 pihaknya mengajukan rancangan Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak ke Pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun hingga kini Perppu tersebut masih belum jelas kelanjutannya.
“Sampai saat ini Perppu tersebut terkatung-Katung tanpa kejelasan, sikap Presiden dan jadwal pembahasan Perppu di tingkat Pemerintah. Sekarang masih menunggu keputusan sidang pleno hakim mahkamah konstitusi,” pungkasnya.
(merdeka | red)