Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas,kewenangan,hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, kepala desa wajib :
a.Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota.
b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada masa akhir masa jabatan kepada bupati/walikota.
c. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.
d. Memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 28
- Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan pasal 27 dikenakan sanksi adminustratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
- Dalam hal sanksi administratif sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.