min.co.id – Sebagai warga negara yang baik adalah seseorang yang mampu memelihara keseimbangan antara pelaksana kewajiban dan imbalan yang akan diterima sesuai dengan haknya.terlebih lagi sebagai aparat negara baik militer, kepolisian maupun aparat sipil, tentu harus menjadi suri teladan bagi masyarakat.
Sebut saja Kepala Desa sebagai Aparat Sipil Pemerintahan terdepan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). selain memilik hak, kewajiban juga seandainya melakukan pelanggaran akan menerima konsekuensi hukum berdasarkan berat ringannya pelanggaran itu dilakukan dari mulai teguran lisan, pemberhentian sementara, dilanjutkan dengan pemberhentian bahkan ada pula yang sampai dipenjarakan. Ini sesuai dengan UU RI No. 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Berikut kutipan gambaran dan pencerahan kepada khalayak tentang apa dan bagaimana kiprah Kepala Desa.
Pasal 26
- Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa,melaksanakan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa & pemberdayaan masyarakat desa.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) kepala desa berwenang :
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
c. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
d. Menetapkan peraturan desa;
e. Menetapkan Anggaran pendapatan & belanja desa;
f. Membina kehidupan masyarakat desa;
g. Membina ketentraman & ketertiban masyarakat desa;
h. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar – besarnya kemakmuran masyrakat desa.