min.co.id/jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif megatakan, saat ini KPK belum membicarakan perihal penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto. Hingga saat ini, belum ada pembicaraan terkait penahanan tersangka Setya Novanto yang menjabat ketua DPR RI tersebut.
“Belum dibicarakan,” ujar dia singkat saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/7).
Laode juga mengatakan, KPK belum bisa menentukan sikap terkait putusan sidang Irman dan Sugiharto yang tidak menyebut Setya Novanto sebagai salah satu penerima aliran dana korupsi KTP-el. Akan tetapi, kata dia, dalam keterangan disebutkan ada pihak-pihak terkait yang kemungkinan bisa menjadi bagian dari penyebutan orang-orang yang tidak disebut.
“Iya, semuanya. kan disebut pihak-pihak lain, tapi sekali lagi kami harus menunggu membaca putusan tersebut,” jelas Laode.
Laode juga mengatakan, yang menjadi fokus untuk penyidikan lebih lanjut merupakan data nama-nama yang menjadi penuntutan KPK sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan pasal 55 undang-undang KPK tentang penuntutan dan penyidikan. Kata Laode.
“Saya pikir ya disebut itu dulu (dalam penuntutan) yang menjadi fokus utamanya,” jelas Laode mengakhiri.
Sebelumnya, dalam putusan hakim dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto tidak disebutkan nama Setya Novanto sebagai pihak yang ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi.
(republika | red)