min.co.id/jakarta – Sebanyak sembilan pelaku perundungan (bullying) di Thamrin City tidak diproses sesuai KUHP terkait perbuatannya. Meski demikian mereka tetap mendapatkan pembinaan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya Cipayung Jakarta Timur selama tiga bulan.
“Sekarang semua sudah ada di sana untuk dibina selama tiga bulan di Panti Soial Cipayung,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Suwarno di lansir Republika.co.id, di Jakarta Rabu, (19/7).
Suwarno mengatakan di panti mereka juga mendapat pendidikan terutama pendidikan budi pekerti dari beberapa ahli ilmu sosial. Suwarno berharap setelah mendapatkan pembinaan mereka bisa kembali diterima di sekolah untuk mendapatkan hak melanjutkan pendidikannya.
“Jika anaknya sudah baik diharapkan bisa diterima masuk sekolah. Di sana juga mereka tetap sekolah ada kelas empat, kelas enam ada tambahan sosiologi ada tambahan budi pekerti dan mental,” ujar Suwono.
Suwarno menjamin antara orang tua pelaku dan korban tidak akan memperpanjang masalah di luar proses hukum karena keduanya sudah islah dan saling memaafkan.”Sudah saling memaafkan karena masih warga situ-situ juga,” kata Suwono.
Pasca melakukan bullying semua pelaku yakni AS (SMPN 273), HR (SMP Muhammadiyah 6), RA (SD Muhamadiyah 56), RZ (SDN Kebon Melati 03), RN (SDN Kebon Melati 02), SA (SDN Kebon Kacang 01), AA (SDN Kebon Kacang 03), SN (SDN Kebon Kacang 01), dan F (SDN Kebon Kacang 01) telah dikeluarkan pihak sekolah masing-masing.
(republika | red)