Diduga Korupsi APB-Des, Seorang Kades di Mojokerto Masuk Bui

Tak Berkategori

min.co.id/jatim – Nanang Harianto, Kepala Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim, Rabu (19/7), dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, usai diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) senilai Rp 150 juta. Kerugian Negara yang ditemukan lantaran tiga proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu fiktif.

Tim Kejaksanaan Negeri Mojokerto menggelandang Nanang Harianto keluar ruang pemeriksaan Kejari Mojokerto dengan mengenakan rompi orange sekira pukul 11.30 WIB ke Lapas kelas IIB Mojokerto. Setelah sebelumnya diperiksa di ruang pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Fathur Rohman mengatakan, NH ditahan selama 20 hari ke depan karena diduga terbukti melakukan penyalahgunaan APBDes 2015 lalu melalui 3 proyek Desa yang dilaksanakan.

“Tiga proyek itu ialah pembangunan pagar, pembangunan kantor desa dan pembelian meubelair. Dengan kerugian Negara kurang lebih Rp 150 juta,” kata Fathur Rohman, Rabu (19/7).

Fathur mengatakan, pembangunan pagar waktu itu dianggarankan Rp 93,5 juta, untuk pembangunan kantor dialokasikan anggaran Rp 243 juta dan untuk pembelian meubelair senilai Rp 8 juta. Dari tiga proyek tersebut, ditemukan kerugian negara sekira Rp 150 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *