GMNI Jabar Gelar Diskusi Publik, “Mendukung PERPPU Ormas Yang di Keluarkan Pemerintah”

Tak Berkategori
Darmawan santosa Sekertaris KORDA GMNI Jawa Barat

min.co.id/bandung – Elemen masyarakat dan Organisasi di Jawa Barat menggelar diskusi publik tentang “Mendukung PERPPU Ormas yang dikeluarkan oleh Pemerintah”. yang digelar di Teras Cihampelas Bandung, Jumat (14/7).

Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Barat, Darmawan Santosa mengatakan Pancasila sebagai Filosofische gronslag/Weltanscauung bangsa Indonesia sudah final berdasarkan hasil rapat sidang BPUPKI.

“Pancasila tidak serta merta turun dari langit ataupun diciptakan oleh founding father akan tetapi berdasarkan dialektika kebangsaan yang diwakili oleh keterwakilan yg merepersentasi keberagaman bangsa Indonesia,” paparnya,

Darmawan memaparkan, pasca pidato Bung Karno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 akhirnya tercapai mufakat atau konsensus kebangsaan bahwa dasar negara kita adalah Pancasila, jika diperas menjadi tri sila yaitu sosio nasional, sosi demokratis & ketuhanan, jika diperas lagi menjadi eka sila yaitu gotong royong. Dalam pidatonya Bung Karno menyebutkan bahwa Pancasila ini bukanlah buatannya akan tetapi digali dari nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam bumi nusantara.

“Ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 menjadikan Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum dalam ketata negaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh Darmawan

Namun atas kegagapan kebangsaan sebagian besar masyarakat Indonesia menimbulkan situasi politik & keamanan negara yang semakin hari semakin mengancam keutuhan persatuan & kesatuan bangsa. Banyaknya penyebaran faham terorisme & ormas yang menentang Pancasila serta menghendaki pendirian Negara Hilafah sudahlah sangat kuat menjadi dasar dibuatnya PERPPU No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dimana dasar hukum dari diterbitkannya PERPPU adalah Pasal 22 UUD 1945 dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.

“Alm. Bang Taufiq Kemas rupanya telah memprediksi situasi kebangsaan kita jauh-jauh hari, walaupun sempat menjadi kontropersi terhadap langkah politiknya kala itu. Dimana pada saat itu beliau di parlemen berangkat dari fraksi oposisi pemerintah akan tetapi kemudian beliau menjadi Ketua MPR RI,” ungkapnya.

Menurutnya, Pro kontra akan selalu ada, namun akhirnya perjuangan ideologis beliau yang menetapkan 4 Pilar Kebangsaan sebagai materi pokok dalam sosialisasi anggota DPR/MPR R.I. membuktikan Kenegarawanan beliau sebagai kader bangsa.

“Jika saja hal itu tidak dilakukan Bang Taufik Kemas mungkin saja 99,99% bangsa kita telah melupakan pancasila sebagai Dasar Negara dan bisa jadi Indonesia pada saat ini sudah menjadi Negara Hilafah ataupun bernasib sama dengan Negara Islam yang hancur karena perang saudara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *