min.co.id/jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Sandiaga Uno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sandiaga Uno diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun anggaran 2009-2011.
KPK Memanggil sandiaga terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT. Nusa Kontruksi Enjiniring, dan sebelumnya sandiaga telah mengkonfirmasi hal tersebut sekitar bulan Mei.
“Memenuhi panggilan dari KPK mengenai posisi saya mantan komisaris PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Saya sudah memberikan konfirmasi sekitar bulan Mei, namun ada panggilan lagi, sebagai warga negara yang baik tentunya patuh hukum,” kata Sandiaga saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Dalam pemeriksaannya kali ini, Sandiaga menyatakan akan memberikan keterangan secara “full” dan kooperatif kepada KPK.Ia pun menyatakan saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan komisaris dan direksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang dulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu.
“Untuk itu izin saya masuk dulu jangan suudzon, ini langkah-langkah politik atau apa kita dukung langkah KPK untuk betul-betul membersihkan praktek-praktek korupsi di pemerintahan maupun di dunia usaha di Indonesia. Setelah pemeriksaan, saya akan memberikan keterangan lengkap,” ungkap Sandiaga.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan terhadap Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, Tersangka Tindak Pidana Korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
“Untuk tersangka Dudung Purwadi (DPW), hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan dan direncanakan persidangan akan dilakukan di jakarta, ini terkait kasus RS Udayana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
Febri menyatakan KPK akan menginformasikan lebih lanjut terkait kapan proses selanjutnya terkait pelimpahan berkas penuntut umum ke pengadilan. “Jadi proses saat ini, tersangka dan berkas semuanya sudah dilimpahkan ke penuntutan,” ucap Febri.
(antara)