min.co.id/malang – Seorang penjual minuman keras diamankan petugas Polsek Gondanglegi setelah minuman racikannya menewaskan dua orang pelanggan. HS (40) Pria warga Dusun Durmo, Desa Bantur, Kecamatan Bantur itu ditangkap saat berada di kediamannya, Senin (10/7) kemarin.
Ipda Heriyani Panit Reskrim Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang, mengatakan, dari pelaku disita barang bukti berupa satu botol besar dan kecil miras jenis trobas, dan jeriken ukuran 20 liter. “HS dibawa ke Mapolsek Gondanglegi untuk menjalani pemeriksaan,” kata Heriyani, Selasa (11/7).
Sembilan orang berpesta miras di rumah SD alias KT. Miras tersebut didapat setelah membeli dari HS, dikenal sebagai penjual minuman keras. Usai pesta miras oplosan tersebut, dua orang meninggal dunia yaitu SD alias KT (38) dan BK (28), warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi.
Korban SD alias KT tewas pada Minggu (9/7) sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan BK menyusul pada pukul 05.30 WIB. Keduanya sempat mendapat pertolongan di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, sebelum kemudian merenggang nyawa.
Sementara tiga orang lainnya mendapat perawatan di rumah sakit sama, yakni AK (26), BS (25), serta ED (28). Sedangkan empat lainnya yakni HW (48), SY (46), MS (40) dan HN (35) tidak mengalami masalah usai pesta miras tersebut.
Saat kejadian, polisi menyita sekitar 10 liter miras sebagai barang bukti. (red | merdeka)