min.co.id/Bandung – Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akan menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Selasa (13/06/2017).
Sidang pertama ini diwarnai aksi unjuk rasa oleh elemen massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat. Massa yang menggelar aksi unjuk rasa ini berkumpul di Pengadilan Negeri Bandung sejak pukul 08.00 Wib. Massa berorasi untuk memberi dukungan terhadap Buni Yani dan mendesak kasusnya dihentikan.
Usai menjalankan sidang, Buni Yani didampingi kuasa hukumnya mendatangi massa dan menyampaikan orasi.
“Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melawan kedzaliman, kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya,” ujar Buni Yani dilansir dari antaranews.com, Selasa (13/06/2017).
Ia menjelaskan kepada puluhan massa, bahwa sebenarnya kasusnya seharusnya dihentikan, apalagi mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipenajara. “Nah sekarang, ketika Pak Gubernur Ahok dipenjara, harusnya kasus saya dihentikan tapi ini dipengadilankan,” kata dia.(ant/rnh)