program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha. Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Keputusan ini sekaligus memangkas jumlah rekening yang harus dilaporkan oleh perbankan. Bila sebelumnya dengan batasan minimum saldo Rp 200 juta terdapat 2,3 juta rekening yang bakal “terjaring”, maka dengan batasan saldo yang naik menjadi Rp 1 miliar maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sebanyak 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat.
“Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak,” tulis Kemenkeu dalam rilisnya.
Kementerian Keuangan menyebutkan, tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional. Sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran infomasi keuangan dengan negara lain.
Pemerintah, janji Kemenkeu, menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Kementerian Keuangan juga menyebutkan bahwa petugas Direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (adh)
sumber : republika