min.co.id/Jakarta – Pemerintah mengubah batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan oleh perbankan kepada otoritas pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan batas saldo menjadi Rp 1 miliar, dari batas sebelumnya yakni Rp 200 juta. Artinya, dalam kebijakan keterbukaan informasi keuangan yang akan berjalan tahun 2018 mendatang, perbankan harus melaporkan data nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar.
Dalam rilisnya, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemerintah mendengar dan mempertimbangkan seluruh pemangku kepentingan atas terbitnya Peraturan Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini pekan lalu diterbitkan sekaligus sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya,” demikian pernyataan resmi Kementerian Keuangan dalam rilisnya.
Kepala Biro KLI Nufransa Wira Sakti menyebutkan bahwa pemerintah mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari