min.co.id/Jakarta – Akhir-akhir ini media sosial sedang ramai-ramainnya tindakan persekusi. Dimana tindakan tersebut berupa ajakan persekusi yang diserukan terhadap sebuah postingan di media sosial yang telah menyinggung suatu kelompok.
Istilah persekusi sendiri merujuk pada tindakan bullying yang memiliki unsur ancaman untuk menakuti korbannya. Terkait adanya tindakan persekusi di media sosial, Menurut Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani, mengatakan bahwa para pengguna media sosial harusnya lebih memperhatikan segala peraturan yang dibuat pemerintah, termasuk dalam dunia digital.
Selain itu, Samuel juga menghimbau agar para pengguna medsos agar tahu batasan antara hak dan kewajiabannya. Intinya, perlu kesadaran dan pengetahuan dalam memanfaatkan digital agar setiap pengguna lebih santun menggunakan medsos.
Dalam menyebar posting di media sosial entah itu berupa pesan teks ataupun gambar, meski harus dipikirkan dengan matang. Hal ini agar terhindar untuk membuat postingan yang tidak baik sehingga menyinggung orang lain.(rnh)