min.co.id/Kesehatan – Narkoba atau napza adalah obat/bahan zat yang bukan tergolong makanan. bila diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam, sangat berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan bisa menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun).
Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dll). Narkoba yang diisap, dihirup, atau ditelan masuk kelambung, kemudian zat diserap masuk ke pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat tersebut disuntikan langsung masuk ke aliran darah. Dan darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba disebut barang berbahaya, karena bahan yang tidak aman untuk digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya juga diatur dalam undang-undang. “Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkan di luar ketentuan hukum, maka dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda”.
Penyalahgunaan narkoba adalah menggunakan narkoba tidak untuk pengobatan, tetapi untuk menikmati pengaruhnya dalam jangka waktu lama yang menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental dan sosialnya.