FKUB dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga kerukunan umat beragama perlu didukung oleh kepala daerah dan legislatif.
“RUU juga akan membahas berbagai permasalahan agama seperti memperjelas dasar hukum perbuatan yang termasuk dalam kategori penodaan atau penistaan agama,” ujarnya.
“Apabila RUU Perlindungan Umat Beragama telah selesai disusun maka langkah selanjutnya akan disampaikan ke Kemenkum HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan pihak DPR RI,” imbuh Lukman
Demi mewujudkan semua itu dan melengkapi draf RUU Perlindungan Umat Beragama, Kemenag masih mendengarkan aspirasi dari semua pihak agar hasilnya mampu mewakili kepentingan semua umat beragama. (adh)