min.co.id/Pangkalpinang – Untuk memberikan perlindungan kepada umat beragama dalam menjalankan kewajibannya Kementerian Agama Republik Indonesia tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin”Undang-undang ini diperlukan untuk melindungi umat beragama dalam menjalankan kewajibannya dan kegiatan keagamaan,” Rabu, (17/05/2017) di Pangkalpinang.
Lukman menjelaskan, dalam RUU Perlindungan Umat Beragama tersebut juga akan ada aturan penguatan forum kerukunan umat beragama (FKUB) sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga harmonisasi hubungan antarumat.
“Pengurus FKUB dapat melakukan upaya audiensi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai masalah khususnya mengenai anggaran sembari menunggu ditetapkannya UU Perlindungan Umat Beragama,” katanya.
Lukman juga menambahkan bahwa untuk memperkuat peran