min.co.id/jakarta – Nota kesepahaman Polri bersama tujuh Gubernur telah dilakukan terkait dengan penerapan sistem Samsat Online (e-Samsat) di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Dengan adanya sistem tersebut, para
pungli
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.