min.co.id/jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan iming-iming haji cepat tanpa mengantre. Modusnya, biasanya dilakukan dengan menggunakan paspor negara lain dan menggunakan sisa kuota di Negara
Menag : Naik Haji Pakai Paspor Negara Lain Hilang Status Kewarganegaraan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






