Menag : Naik Haji Pakai Paspor Negara Lain Hilang Status Kewarganegaraan

Tak Berkategori

min.co.id/jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan iming-iming haji cepat tanpa mengantre. Modusnya, biasanya dilakukan dengan menggunakan paspor negara lain dan menggunakan sisa kuota di Negara tersebut. Tentu saja, haji ini berbiaya mahal.

Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar tidak ada masyarakat Indonesia yang tertipu dengan iming-iming haji ekspres ini. Sebab, akibatnya bisa melanggar hukum.

“Karena di Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Bisa hilang status kewarganegaraannya,” ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pembekalan petugas Media Center Haji (MCH) 2017 di Kementerian Agama, Senin (17/7).

Kemenag sudah melakukan pengecekan ke beberapa Negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Di tiga Negara itu kuota untuk jemaah haji warganya sudah terpenuhi.

“Untuk Negara Filiphina memang belum habis kuotanya,” ujar Lukman.

Untuk mencegah, sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan bekerjasama dengan Kemlu. “Haji adalah ibadah dan ibadah itu dilakukan tidak boleh dengan cara melanggar aturan,” pungkas Lukman.

(merdeka | red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *