Min.co.id- Satuan Reskrim Polres Majalengka dibawah Pimpin Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk, MSi di dampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH, SIk melaksanakan kegiatan Press Release dugaan adanya pungutan liar pada kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal masyarakat yaitu Prona tahun 2018 di Desa. Rabu (7/2/2018).
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk,MSi mengatakan diketahui tanggal 5 Februari 2018 di Desa Pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten majalengka adanya kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Dengan modus Operandi Panita PTSL dari pemerintahan Desa Pangkalanpari mengadakan program PTSL dengan Korban warga masyarakat Desa pangkalanpari selaku pemohon PTSL dengan Dugaan pungutan liar dalam program PTSL dan Terlapor masih Dalam tahap penyelidikan.
Warga Desa Pangkalanpari dimintai dana perorang dengan biaya pendaftaran hingga menjadi sertifikat antara sebesar Rp 300.000, sampai dengan Rp 500.000, namun kenyatannya dalam sk mentri Nomor 25/SKB/V/ 2017 tanggal 22 Mei 2017 diantaranya menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria bahwa untuk biaya PTSL tersebut sebesar Rp 150.000,- untuk wilayah jawa dan bali.
Dari hasil klarifkasi sementara kepada panitia PTSL di desa pangkalanpari bahwa diluar dari dari uang sebesar Rp 150.000,- tersebut alasannya untuk pembelian meterai, akomodasi, pemberkasan, pengukuran , beli patok.
Barang Bukti yang telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka berupa Uang Tunai Rp 25.500.000,-, (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Ruoiah), 1 (Satu) Buku Register catatan pemohon/pendaftar, 1 (satu) buah buku rekening BJB
Dengan dugaan adanya modus operandi tersebut diatas maka panitia PTSL di desa pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka yang didalamnya pemerintahan desa pangkalanpari diduga melakukan pungutan diluar dari ketentuan dari SKB 3 menteri tertanggal 22 Mei 2017.( topik )