-
Min.co.id,Jakarta – Partai Idaman adalah salah satu dari 13 partai politik yang dianggap tidak bisa ikut sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, persoalan ini karena saat pengisian data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, server mengalami gangguan.
Ia mengklaim, partai besutan Rhoma Irama itu sudah memiliki kepengurusan di tingkat provinsi sampai seratus persen, kepengurusan tingkat kabupaten/kota 75 persen, dan kepengurusan tingkat kecamatan 50 persen.
“Persoalannya, di kecamatan ada beberapa data tak bisa di-upload. Ini sudah ada domisili, rekening partai, anggota 210 ribu (anggota) kepengurusannya ada,” katanya.
Ramdansyah menjelaskan, dengan adanya Sipol itu, dia merasa keberatan karena tidak ada payung hukum. Tiba-tiba muncul dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Sipol.“Setelah itu kami sibuk isi Sipol dan ketika terakhir yang dibutuhkan adalah hardcopy. Kalau Sipol utama seharusnya KPU siapkan dengan baik itu,” katanya.
Tiga belas partai yang terancam tidak lolos:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika)
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman)
6. PNI Marhaenisme
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
9. Partai Rakyat
10. Partai Reformasi
11. Partai Republik Nusantara (Republikan)
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
13. Partai Republiksumber:viva