Min.co.id-Pekanbaru-Kericuhan dan ‘adu urat leher’ mewarnai kegiatan pemasangan plang kepemilikan lahan atas tanah milik (Alm.) Mhd Rawi Batubara yang akan dilakukan oleh pihak Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional serta tim advokasi.
Rencana eksekusi pemasangan plang Ahli Waris di Restoran Teras Kayu Resto yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman RT.01/RW.02, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru – Riau akhirnya tertunda, Selasa (4/2/2020) malam.
Terpantau para awak media telah terjadi perang mulut seru antara pihak penyewa dari Teras Kayu Resto, Ny. Lina dibantu oleh sang suami Haris, dan seorang penjaga serta beberapa karyawan yang turut serta mendampingi, tersebut dengan kuasa ahli waris dari Lembaga Advokasi HAM Internasional, Jawa Tengah DR. (H.C) Ir. Rismauli D. Sihotang, Ulrikus Laja, S.H. dengan pantauan pihak Kepolisian Brimob Polda Riau.
“Plang yang sudah diangkut dan siap untuk dipasang atau didirikan disini, diatas tanah (Alm.) Mhd Rawi Batubara. Namun ketika melakukan penggalian lubang untuk tiang plang dicegah serta dilarang keras oleh Lina dan suami, pengacara, para karyawan, dan seorang penjaga yang seolah mengusir serta memerintahkan plang-nya untuk diangkut keluar areal restoran,” tutur Risma.
Akibat hal ini, akhirnya menurut Risma pemasangan plang ahli waris Mhd Rawi Batubara tertunda dilakukan demi menjaga hal-hal yang tak di inginkan yang tentunya dapat terjadi.
Seorang yang mengaku penasehat hukum dari pihak restoran Teras Kayu Resto, Ikhsan saat insiden tersebut mengatakan bahwa pihaknya berusaha menjadi warga negara yang baik dengan menolak eksekusi.
“Kami sebagai individu yang baik, cuma terhadap eksekusi (pemasangan plang) yang ingin mereka lakukan itu, bertentangan dengan hukum. Karena proses di Mabes Polri, atau di Bareskrim itu kami belum lihat hasilnya,” tegas Ikhsan ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Masih kata Ikhsan, bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran hukum. “Klien kami belum tertahan, satu pun tidak ada yang tertangkap disini. (Jadi) ini apa yang harus kita pertahankan terhadap plang dia (LEADHAM) disini,” bebernya.
Oleh sebab itu, lanjut Ikhsan, rencana eksekusi pemasangan plang tentunya ditolak. “Tindakan dia (yang akan) memasang plang diareal restoran sini, merupakan tindakan yang Mengada-ada,” pungkasnya. (red)