Min.co.id | Jakarta — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dijatuhi sanksi pemberhentian penuh dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Keputusan tersebut menuai keberatan dari SMSI.Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, mempertanyakan penerapan sanksi itu karena menilai persoalannya berkaitan dengan aspirasi organisasi mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindakan organisasi PWI terhadap keanggotaan Firdaus. Sementara itu, penilaian bahwa sanksi tersebut berkaitan dengan perjuangan kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN merupakan pandangan yang disampaikan SMSI.
Untuk memahami persoalan secara utuh, dasar pertimbangan Dewan Kehormatan PWI dan penjelasan dari pihak-pihak terkait perlu menjadi bagian dari pemberitaan.
Makali menyatakan, polemik bermula dari usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, proporsional, dan memberi kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers untuk terlibat secara bergiliran.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional.
Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
PWI Menjatuhkan Sanksi, SMSI Mempertanyakan Dasarnya
Dalam surat keputusan yang menjadi pokok pemberitaan, Dewan Kehormatan PWI merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Berdasarkan uraian dalam keterangan SMSI, HPN ditempatkan sebagai program strategis PWI, sedangkan langkah Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.
Makali mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap tindakan Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI. Ia menyebut usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 disampaikan pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.
Menurut Makali, usulan itu merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata kepentingan pribadi Firdaus.
Namun, untuk memastikan keberimbangan, penilaian SMSI tersebut perlu dibaca berdampingan dengan alasan dan pertimbangan resmi Dewan Kehormatan PWI. Redaksi perlu memperoleh penjelasan PWI mengenai ketentuan yang menjadi dasar sanksi, tindakan yang dinilai melanggar aturan, serta proses yang ditempuh sebelum keputusan diterbitkan.
Hingga naskah ini disusun, penjelasan atau tanggapan resmi PWI Pusat mengenai keberatan yang disampaikan SMSI belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Karena itu, keberatan SMSI tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan bahwa keputusan PWI keliru atau bahwa sanksi dijatuhkan semata-mata karena perbedaan pendapat.
Perdebatan Berlanjut pada Penyelenggaraan HPN
Di luar persoalan keanggotaan Firdaus, Makali menilai mekanisme penyelenggaraan HPN perlu dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Ia merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan pers.
Makali juga menyoroti pelaksanaan HPN 2026 di Banten. Ia menyebut kuota delegasi SMSI yang semula berjumlah 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak. Selain itu, ia mengangkat persoalan distribusi akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam agenda utama.
Seluruh hal tersebut merupakan keterangan dan penilaian dari pihak SMSI. Untuk menguji persoalan tersebut secara berimbang, diperlukan data pendukung serta penjelasan dari panitia atau pihak penyelenggara HPN 2026, khususnya mengenai dasar penetapan kuota delegasi, pengelolaan anggaran, dan distribusi fasilitas.
SMSI Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi
Sebagai langkah ke depan, Makali menyampaikan dua usulan membentuk kepanitiaan HPN bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan secara transparan dan proporsional.
“Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Usulan tersebut menjadi bagian dari sikap SMSI dalam mendorong perubahan tata kelola HPN. Penerapannya tentu memerlukan pembahasan dan kesepakatan para pemangku kepentingan serta tetap memperhatikan ketentuan organisasi yang berlaku.
Makali berharap polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bagi publik pers, ada dua persoalan yang perlu dibedakan keputusan PWI mengenai keanggotaan Firdaus dan perdebatan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Keduanya perlu diperiksa berdasarkan dokumen, aturan, dan keterangan pihak terkait agar perbedaan pandangan tidak berubah menjadi kesimpulan sepihak.
Redaksi membuka ruang bagi PWI Pusat, Dewan Kehormatan PWI, maupun pihak penyelenggara HPN untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Keterangan yang relevan akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Keterangan resmi Sekjen SMSI Pusat,Diolah Redaksi










Komentar