Min.co.id | Jakarta — Bagi pencari kerja, ijazah adalah dokumen penting yang menjadi pintu masuk untuk mendapatkan pekerjaan. Bagi pekerja, persoalannya bisa lebih luas apakah kesempatan kerja benar-benar terbuka tanpa diskriminasi, bagaimana nasib ketika hubungan kerja berakhir, dan apakah aturan mampu mengikuti pola kerja yang terus berubah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini memasuki tahap penting setelah Pemerintah menyampaikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam rancangan tersebut adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Bagi pencari kerja, aturan semacam ini menyentuh persoalan yang sangat konkret. Dokumen pribadi bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi juga diperlukan untuk berbagai kebutuhan ketika seseorang berpindah pekerjaan atau mengurus kepentingan lain.
Namun, perlu dicatat, ketentuan tersebut masih berada dalam kerangka RUU dan belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang sudah berlaku.
Bukan Hanya Soal Pekerja yang Sudah Bekerja
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan kepada orang yang sudah berstatus pekerja.
Pemerintah menyebut ruang lingkup pelindungan juga diperluas kepada pencari kerja, peserta pelatihan dan peserta pemagangan.
Artinya, perhatian terhadap dunia kerja tidak berhenti ketika seseorang menandatangani kontrak kerja. Tahap sebelum mendapatkan pekerjaan dan proses mempersiapkan keterampilan juga masuk dalam kerangka pelindungan yang dirancang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut disusun untuk menyatukan dan menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan sekaligus menyesuaikannya dengan perubahan dunia kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang,” ujar Yassierli.
Prinsip tersebut mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier dan hubungan kerja.
Ketika Dunia Kerja Mulai Berubah
Perubahan cara orang bekerja juga menjadi perhatian dalam rancangan aturan tersebut.
Pemerintah memasukkan pengaturan mengenai pekerjaan fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru atau future of work.
Hal ini menjadi penting karena dunia kerja tidak lagi hanya berbicara tentang pola pekerjaan konvensional. Teknologi, perubahan kebutuhan perusahaan dan munculnya model kerja baru membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja ikut berubah.
Yassierli mengatakan hukum ketenagakerjaan perlu mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa meninggalkan aspek pelindungan.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” katanya.
Perempuan dan Penyandang Disabilitas Ikut Diperkuat
Kelompok pekerja yang selama ini memiliki tantangan khusus juga masuk dalam rancangan pelindungan.
Pemerintah menyebut pengaturan bagi pekerja atau buruh perempuan dan penyandang disabilitas diperkuat. Prinsip nondiskriminasi juga ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses ketenagakerjaan.
Dengan demikian, ukuran pelindungan tidak hanya berkaitan dengan besaran upah atau hubungan kerja, tetapi juga kesempatan seseorang untuk masuk, bertahan dan berkembang di dunia kerja tanpa perlakuan diskriminatif.
RUU tersebut juga memuat penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan mengenai dana cadangan pesangon.
Menunggu Apa yang Berubah Setelah Menjadi UU
Pemerintah menyebut penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam pembahasannya bersama DPR RI, pemerintah menyatakan tujuan yang hendak dicapai adalah menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Tetapi bagi masyarakat, ukuran keberhasilan aturan tersebut nantinya bukan hanya pada panjangnya pasal atau istilah hukum yang digunakan.
Pekerja akan melihat apakah hak mereka lebih terlindungi. Pencari kerja akan melihat apakah proses rekrutmen menjadi lebih adil. Peserta magang dan pelatihan akan melihat apakah mereka mendapatkan pelindungan yang layak. Sementara penyandang disabilitas dan perempuan akan menunggu apakah kesempatan kerja benar-benar menjadi lebih terbuka.
Yassierli mengatakan RUU tersebut diharapkan menjadi fondasi baru bagi hubungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, produktif dan adaptif.
Namun sebelum sampai pada tahap itu, masyarakat masih harus menunggu proses pembentukan undang-undang hingga aturan tersebut benar-benar berlaku.
Sebab, bagi pekerja dan pencari kerja, perubahan hukum baru terasa ketika aturan yang tertulis di atas kertas benar-benar hadir dalam proses mencari kerja, menerima upah, bekerja, berkembang, hingga ketika hubungan kerja berakhir.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kemnaker,Diolah Redaksi










Komentar