Min.co.id | Cirebon — Bagi keluarga yang selama ini harus menghitung ulang kemampuan ekonomi sebelum mengirim anak ke bangku kuliah, wacana pendidikan tinggi negeri gratis bukan sekadar perubahan kebijakan.
Jika benar diterapkan, kebijakan itu bisa mengubah pertanyaan besar di meja makan bukan lagi “mampu bayar kuliah atau tidak”, tetapi “bagaimana anak bisa melanjutkan pendidikan setinggi mungkin?”
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemerintah menyiapkan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri (PTN).
Pemerintah kini masih menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyiapkan skema pelaksanaannya secara bertahap. Rencana tersebut mencakup pembebasan biaya kuliah, termasuk UKT dan uang pangkal di PTN.
Gagasan tersebut mendapat perhatian dari Prof. Sugianto. Ia menyambut rencana pendidikan tinggi negeri gratis sebagai langkah yang dinilainya dapat memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Menurut Prof. Sugianto, pendidikan semestinya tidak menjadi tembok yang hanya bisa dilewati keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi cukup.
Ia menilai arah kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi mengenai hak masyarakat memperoleh pendidikan serta tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.
Namun, ada satu persoalan yang menurutnya tidak boleh dilewatkan bagaimana nasib perguruan tinggi swasta (PTS)?
Pertanyaan ini penting karena tidak semua calon mahasiswa dapat masuk PTN. Di banyak daerah, PTS justru menjadi pilihan utama masyarakat karena daya tampung, lokasi, program studi, maupun karakter pendidikan yang ditawarkan.
Karena itu, menurut Prof. Sugianto, kebijakan pendidikan tinggi gratis sebaiknya tidak berhenti pada perguruan tinggi negeri. Pemerintah juga perlu memikirkan posisi PTS dan perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS) agar kebijakan perluasan akses pendidikan tidak menciptakan kesenjangan baru.
“Jangan sampai ada kesan diskriminatif dalam kebijakan penyelenggaraan pendidikan,” demikian gagasan yang disampaikan Prof. Sugianto.
Ia mendorong agar pemerintah memikirkan pola dukungan yang memungkinkan mahasiswa di perguruan tinggi swasta juga memperoleh kesempatan pembiayaan pendidikan yang lebih ringan.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut sangat nyata.
Seorang siswa yang tidak diterima di PTN belum tentu berhenti memiliki cita-cita. Ia bisa memilih PTS sebagai jalan untuk tetap melanjutkan pendidikan. Tetapi pilihan itu juga membawa konsekuensi biaya yang harus dipikirkan keluarga.
Jika pembiayaan pendidikan tinggi negeri nantinya semakin ringan atau bahkan bebas biaya, sementara mahasiswa PTS tetap menghadapi beban biaya kuliah secara penuh, pemerintah perlu memastikan desain kebijakan tersebut tetap memberikan ruang keadilan bagi seluruh peserta didik.
Di sisi lain, pendidikan gratis juga tidak cukup hanya berbicara mengenai siapa yang membayar UKT.
Pemerintah tetap harus memastikan kualitas dosen, fasilitas pembelajaran, penelitian, laboratorium, layanan mahasiswa dan keberlanjutan perguruan tinggi tetap terjaga.
Pemerintah sendiri saat ini masih berada pada tahap menyiapkan skema. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan telah menghitung kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi dan memetakan sejumlah opsi penerapan pendidikan gratis di PTN.
Sementara itu, kondisi perguruan tinggi keagamaan negeri menunjukkan bahwa UKT masih menjadi bagian dari sistem pembiayaan pada tahun akademik 2026–2027. Salah satu dokumen resmi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, misalnya, masih menetapkan besaran UKT mahasiswa baru tahun akademik tersebut.
Artinya, wacana penghapusan UKT belum dapat dibaca sebagai kebijakan yang sudah berlaku di seluruh perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi keagamaan negeri.
Justru di sinilah tantangan pemerintah berikutnya bagaimana mengubah gagasan pendidikan gratis menjadi kebijakan yang jelas, terukur, berkelanjutan, sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru bagi perguruan tinggi dan mahasiswa.
Bagi orang tua, harapannya sederhana. Anak bisa kuliah tanpa keluarga harus terjerat beban biaya yang berat.
Bagi mahasiswa, kesempatan belajar seharusnya tidak berhenti hanya karena kemampuan ekonomi.
Dan bagi pemerintah, pekerjaan rumahnya bukan hanya menghapus atau mengurangi biaya kuliah, tetapi memastikan akses yang lebih luas berjalan beriringan dengan mutu pendidikan dan keberlanjutan seluruh ekosistem perguruan tinggi, termasuk PTS.
Gagasan pendidikan tinggi gratis akhirnya bukan hanya soal UKT. Lebih jauh, ini menyangkut pertanyaan tentang bagaimana negara membuka pintu pendidikan seluas-luasnya tanpa meninggalkan mereka yang menempuh pendidikan melalui jalur perguruan tinggi swasta.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Wawancara Via Tlp Dengan Prof Sugianto










Komentar