Min.co.id | Majalengka – Janji reward Rp16 juta per bulan berujung perkara hukum. Seorang mantan Funding Officer (FO) Bank BRI Cabang Majalengka berinisial RAP (38) ditangkap polisi setelah diduga mencatut nama program perbankan untuk menarik uang nasabah sebesar Rp400 juta.
Kasus tersebut mencuat setelah Encu, warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya kepada polisi.
Menurut keterangan penyidik, peristiwa itu bermula pada Selasa, 24 Desember 2024. Saat itu RAP mendatangi korban di sebuah gudang di kawasan Blok Senin, Desa Nanggewer.
RAP diduga menawarkan sebuah program yang disebut “BritAma Get Reward”. Kepada korban, RAP menjanjikan keuntungan atau reward hingga Rp16 juta setiap bulan apabila dana sebesar Rp400 juta disimpan selama tiga bulan. Korban juga disebut dijanjikan dapat menarik kembali seluruh dana pokok pada Maret 2025.
Atas tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp400 juta.
Namun, menurut penyidik, uang tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam program resmi bank. Korban disebut hanya menerima uang Rp16 juta dari RAP sebagai reward.
Masalah muncul ketika Maret 2025 tiba. Dana pokok Rp400 juta yang dijanjikan dapat ditarik kembali ternyata tidak kunjung dikembalikan.
Persoalan itu kemudian dibawa ke mediasi pada 10 Juli 2025. Dalam mediasi tersebut, menurut keterangan penyidik, RAP mengakui bahwa dana milik korban tidak dimasukkan ke dalam program resmi bank dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perkara itu kemudian diproses Satreskrim Polres Majalengka. Polisi menetapkan RAP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, yang sebelumnya pernah bekerja sebagai Funding Officer di Bank BRI Cabang Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, tindakan tersebut diduga dilakukan secara pribadi dengan memanfaatkan profesi RAP ketika masih bekerja sebagai pegawai bank.
“Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban. Uang sebesar Rp400 juta milik korban digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Udiyanto, sebagaimana dikutip dari keterangan Polres Majalengka.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan antara korban dan tersangka. Penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap RAP masih berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya memastikan setiap tawaran produk atau program perbankan melalui kanal resmi bank, terutama ketika menyangkut penempatan dana dalam jumlah besar dan iming-iming keuntungan yang tidak biasa.
Penulis: Taufik Hidayat Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Majalengka, diolah Redaksi










Komentar