Negara Tetapkan Hari Berkabung Nasional untuk Mengenang Try Sutrisno

JAKARTA | Suasana duka menyelimuti Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan masa Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, sebagai penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang tutup usia pada Senin (2/3/2026) pagi.

Keputusan tersebut diumumkan melalui surat resmi Menteri Sekretaris Negara yang menginstruksikan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

Langkah ini menjadi simbol penghormatan negara atas jasa panjang seorang prajurit sekaligus negarawan yang mengabdikan hidupnya bagi bangsa.

Try Sutrisno wafat pada pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun. Pihak keluarga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan almarhum menurun secara alami akibat faktor usia.

Sepanjang perjalanan kariernya, Try dikenal sebagai figur militer berpengaruh yang pernah menjabat Panglima ABRI sebelum dipercaya menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998. Dedikasinya dalam menjaga stabilitas nasional pada masa transisi pembangunan menjadikan namanya tercatat dalam sejarah perjalanan republik.

Penetapan Hari Berkabung Nasional bukan sekadar seremoni kenegaraan, melainkan ajakan refleksi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang nilai pengabdian, loyalitas, dan semangat persatuan yang diwariskan almarhum.

Di berbagai daerah, pengibaran bendera setengah tiang menjadi tanda bahwa bangsa ini tengah menundukkan kepalamemberi penghormatan terakhir kepada salah satu putra terbaiknya.(*)

Sumber :  Infopublik  /  Humas Kemensetneg  RI                                                                  Editor    :  Redaksi

Komentar

News Feed