Revolusi Kebijakan Lingkungan: PMK 32/2024 Dorong Industri Ramah Lingkungan di Indonesia

Min.co.id ~  Jakarta ~ Indonesia melangkah lebih maju dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024. Kebijakan terbaru ini memberikan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran, membuka peluang besar bagi sektor industri untuk memperbaiki pengelolaan limbah mereka.

Mulai berlaku pada 4 Agustus 2024, PMK 32/2024 menggantikan aturan lama dan mengubah cakupan fasilitas yang dapat menerima pembebasan bea masuk.

Tidak hanya untuk pengolahan limbah, kini fasilitas tersebut juga mencakup pemantauan, pemrosesan, dan pemanfaatan limbah.

Peraturan ini memungkinkan badan usaha, termasuk perusahaan manufaktur, rumah sakit, hingga pengelola limbah, untuk mengimpor peralatan yang dibutuhkan dalam usaha pencegahan pencemaran.

Mempercepat Upaya Pengendalian Pencemaran

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa tujuan PMK 32/2024 adalah mempercepat langkah pengendalian pencemaran dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses peralatan dan bahan pengolahan limbah yang lebih efisien.

“Dengan kebijakan ini, kami memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya industri untuk mengurangi dampak limbah terhadap lingkungan,” jelas Budi.

Selain itu, proses pengajuan pembebasan bea masuk kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), mempersingkat waktu pengurusan dan mengurangi birokrasi. Bahkan, pengajuan manual masih memungkinkan dan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.

Meningkatkan Akses untuk Pengelolaan Limbah

Dalam langkah strategis lainnya, PMK 32/2024 juga memperluas sumber impor, yang kini tidak hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga dari pusat logistik berikat (PLB), kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan bebas. Ini memberikan akses lebih luas kepada industri untuk mendapatkan peralatan yang dibutuhkan.

Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa meski memberikan kemudahan, pengawasan tetap menjadi prioritas.

“Kami tetap memastikan bahwa fasilitas ini digunakan sesuai tujuan, melalui audit dan laporan tahunan dari badan usaha yang memanfaatkannya,” tambahnya.

Industri Pengolahan Limbah Lebih Efisien dan Berkembang

Dengan PMK 32/2024, industri pengelolaan limbah di Indonesia diprediksi akan semakin berkembang. Perusahaan-perusahaan akan lebih mudah mendapatkan peralatan yang tepat guna, yang berimbas pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan limbah. Di sisi lain, pencemaran lingkungan akibat limbah industri dapat diminimalkan, membantu Indonesia dalam mewujudkan industri yang lebih ramah lingkungan.

“Kami berharap kebijakan ini akan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk lebih patuh dan berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkas Budi.

Melalui kebijakan ini, Indonesia memperlihatkan tekadnya dalam menghadapi tantangan besar lingkungan global, dengan langkah konkret yang tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga membawa dampak positif untuk kelestarian bumi.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *