Min.co.id ~ Jakarta ~ Perang terhadap judi online terus digencarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah tegas dengan memblokir 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut.
Jumlah ini melonjak dari 8.000 rekening yang telah dibekukan pada November 2024, menegaskan keseriusan OJK dalam melindungi integritas sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Judi online tidak hanya ilegal tetapi juga berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan kita,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1/2025).
Pemblokiran ini dilakukan melalui kolaborasi erat antara OJK dan perbankan. Dengan memanfaatkan enhanced due diligence (EDD) serta perbaikan parameter deteksi dini, perbankan kini memiliki kemampuan lebih baik untuk mengidentifikasi dan menindak rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online.
“Perbankan akan lebih sensitif dalam mendeteksi transaksi mencurigakan, sehingga langkah penindakan dapat dilakukan lebih cepat,” tambah Dian.
Selain itu, OJK juga terus melakukan diskusi dan berbagi informasi dengan pihak perbankan untuk memperkuat upaya pemberantasan. Langkah ini diharapkan menciptakan efek jera sekaligus menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku judi online.
Dengan tindakan ini, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan.
Perang melawan judi online terus berlanjut OJK memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku untuk bersembunyi di balik sistem keuangan nasional.(*)
Editor : Achmad